Sabtu, 21 September 2013

RESENSI BUKU EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

"RAGAM BUDAYA PEMERSATU BANGSA"

Judul buku             : 4 Pilar Kehidupan   
                                    Berbangsa  dan bernegara
Penulis                   : Pimpinan MPR dan Tim kerja
                   Sosialisasi MPR Periode
                   2009 - 2014
Penerbit                 : Sekretariat jenderal MPR RI
Cetakan                 : Agustus 2012
Tebal                      : xxii + 214 halaman
Peresensi               :* Sofiyan, s.aga
                                * Mahasiswa STTNj.
“Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa punya cara berjuang sendiri mempunyai kareteristik sendiri. Oleh karena itu pada hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri, kepribadian yang terwujud dalam berbagai hal, dalam kebudayaan, dalam perekonomian dalam wataknya dan lain sebagainya.” (Seokarno. 1958).

Bangsa Indonesia ialah bangsa yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang berjajar membentuk gugusan negara kepulauan.  Sehingga terbentuklah keanekaragaman budaya, ras, golongan dan agama yang mewarnai berdiri hingga berjalannya bangsa ini. Namun semakin beranjak dewasa bangsa ini semakin mengalamin kemerosotan moral baik dari kalangan pemimpin hingga dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Masih teringat begitu jelas beberapa peristawa yang membekas di benak kita sudah muncul peristiwa lainnya. Semua peristiwa yang terjadi hanya ingin meruntuhkan keutuhan NKRI, juga ingin mengganti ideologi bangsa. Sangat miris melihat itu semua kenapa semua ini bisa terjadi, Sebenarnya siapa yang salah atau kita semua sudah tidak begitu tahu atau malah memang sama sekali tidak tahu tentang hidup berbangsa dan bernegara untuk menjaga NKRI tercinta.
Sedikit mengulus pentingnya arti berbangsa dan bernegara. Kesadaran berbangsa dan bernegara yang belum baik itu dapat kita lihat dalam perilaku individu sebagai rakyat maupun pejabat yang masih menunjukan tindakan-tindakan yang melanggar kaidah hukum, seperti mafia hukum, merusak hutan, pencemaran lingkungan, tindak kriminalitas, lebih mementingkan diri dan kelompok, korupsi, bersikap kedaerahan yang berlebihan (daerahisme) atau etnisitas yang berlebihan, bertindak anarkhis, penggunaan narkoba, kurang menghargai karya bangsa sendiri, mendewakan produk bangsa lain, dan sebagainya.
Benarkah bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia melemah?
Berbagai peristiwa di tanah air yang terjadi di negeri kita, dapat kita saksikan di media massa, bagaimana tingkah laku para wakil rakyat, pelajar, mahasiswa dan juga kelompok masyarakat yang menunjukan tanda-tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.
Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terikat dan atau menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu.
Masa reformasi telah berakhir, namun krisis yang melanda negeri ini sangat lambat perubahannya, sangat berbeda dengan Negara- Negara lain yang begitu cepat dapat mengatasi krisis, Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian bagi kita semua, bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara sangat diperlukan.
Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas atau rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.
Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada pemuda merupakan hal penting yang tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini. Kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Dengan hampir menghilanganya kesadaraan berbangsa dan bernegara. Maka perlu untuk kembali meningkatkan kesadaran kita terhadap bangsa dan negara kita tercinta dengan memperkuat pemahaman terhadap Pancasila sebagai Ideologi Dasar Negara, Undang-Undang dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara, dan yang terakhir Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara. Sering disebut juga sebagai 4 Pilar kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Untuk lebih memahamin tentang 4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara ada baiknya di bedah satu-persatu. Pertama, Pancasila sebagai ideologi dasar negara, perlu di ingat berdasarkan pemahaman dari sudut pandang sejarah, Pancasila tidaklah lahir dan ada secara mendadak pada tahun 1945, degan proses yang panjang berbarengan dengan perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman lain bangsa indonesia. Pancasila di ilhamin gagasan-gagasan besar dunia, namun tidak lepas dari akar kepribadian dan gagasan besar bangsa indonesia sendiri.
Memaknai kembali Pancasila berarti ingin menegaskan komitmen, bahwa nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan ideologi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah konsep pemikiran semata, melaikan sebuah perangkat tata nilai untuk diwujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi kehidupan. Dengan demikan, nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, pembentukan dan penegakan hukum, politik, sosial budaya, dan berbagai aspek-aspek kehidupan.
Pancasila merupakan 5 (lima) poin yang menjadi ideologi bangsa dan bernegara terdiri dari. Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial dan seluruh  rakyat indonesia.  Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat indonesia dan dasar negara Republik indonesia. Dasar tersebut kukuh karena di gali dan di rumuskan dari nilai kehidupan rakyat indoneisia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa indonesia. Rumusan pancasila secara imperatif harus dilaksankan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang integral, saling mengandaikan dan saling mengunci.
Kedua, Undang-Undang dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyegelaraan suatu negara di sebut konstitusi. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar. Pada prinsipnya paham konstitusi adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan. Mengatur dua hubugan yang saling berkaitan satu sama lainnya, yaitu: pertama, hubungan pemerintah dengan warga negara. Kedua, hubungan antara lembaga pemerintah yang satu dengan lembaga pemerintah yang lain.
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undangan Dasar”. Pasal ini dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertiggi pada konstitusi. Kedaulatan rakyat di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang ada di bawahnya. Sebagai hukum dasar, perumusan isi Undang-Undang Dasar disusun secara sistematis mulai prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar, yang disusun secara beruntun secara garis besar. Meskipun perumusan Undang-Undang Dasar bersifat garis besar, haruslah di susun agar ketentuan yang di atur tidak multi interpretasi sehingga tidak dapat ditafsirkan sewenang-wenang oleh para penyelenggara negara. Oleh karena itu, yang terpenting adalah semangat dan kemauan politik para penyelenggara negara untuk mewujudkan demokrasi.
Ketiga,  Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara. Bung Karno dalam sebuah pidatonya, “kita hanya dua kali mengalamin nationale staat, yaitu di jaman Sriwijaya dan di jaman Majapahit. Nationale staat hanya indonesia seluruhnya, yang telah berdiri di jaman Sriwjiya dan Majapahit dan kini pula kita harus dirikan bersama-sama”.
Kerajaan majapahit merupakan cikal bakal negara kesatuan Republik Indonesia. Meski demikian, sejarah juga mencatat bahwa kerajaan majapahit yang kurang lebih berumur 2 abad harus berakhir karena majapahit mengalamin paradoks history setelah Patih Gajah Mada wafat. Di tengah kondisi demikian, dan seiring dengan masuknya bangsa-bangsa eropa, visi wawasan Majapahit benar-benar hancur, di tambah penjajahan belanda dan jepang yang berlansung sekitar tiga setengah abad.
Setelah masa penjajahan berakhir, kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk di tijau dari berbagai latar belakang. Walau banyak yang ingin meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip kesatuan dalam negara kesatuan Republik indonesia di pertegas dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat, terakhir Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, pada masa Kerajaan Majapahit di dalam Kitab Sutasoma yang di tulis Mpu Tantular Bhinneka Tunggal Ika berbunyi.”Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wisma, Bhinneki rakwa ring apan parwanosen, Mangka ng jinatwa kalawan siwatawa tunggal, Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”. Ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno tersebut secara harfiah mengandung arti Bhinneka(beragam), tunggal(satu), ika(itu) yaitu beragam satu itu.
Didalam konteks kemajemukan masyarakat, Idonesia memiliki pengalaman sejarah yang panjang bila di bandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Negara Barat realatif masih baru mewacakan hal ini, sebelum di kenal apa yaang di sebut dengan multikulturalisma di barat, Indonesia sudah memiliki falsafah  “Bhinneka Tunggal Ika”. Sejarah juga membuktikan makin banyak suatu bangsa menerima warisan kemajemukan, maka semakin toleran bangsa tersebut terhadap kehadiran “yang lain”.
Upaya untuk membangun Indonesia yang beragaman budaya hanya mungkin dapat terwujud apabila paham keragaman budaya menyebar luas dan dipahamin pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adaya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasiaonal maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya. Kesamaan pemahaman mengenai keragaman budaya serta upaya-upaya yang dapat di lakukan untuk  mewujudkan cita-cita pembangunan keberagaman akan menunjang kemajuan bangsa.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam, budaya daerah, tetap satu suku bangsa Indonesia. Bangsa indonesia harus bersatu padu agar menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari juga harus merasa satu, senasib sepenagungan, sebangsa, dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah.
Keempat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, semestinya harus di jaga, pahamin, hayati, dan laksanakan dalam peranan kehidupan sehari-hari. Dimana Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan yang mestinya ditaati, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta Bhennika Tunggal Ika adalah perangakat semua rakyat. Maka dalam bingkai empat Pilar tersebut yakinlah tujuan yang di cita-cita bangsa ini akan terwujud.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar