"RAGAM BUDAYA PEMERSATU BANGSA"
Judul buku : 4 Pilar Kehidupan
Berbangsa dan bernegara
Penulis : Pimpinan MPR dan Tim kerja
Sosialisasi MPR Periode
2009 - 2014
Penerbit : Sekretariat jenderal MPR RI
Cetakan : Agustus 2012
Tebal : xxii + 214 halaman
Peresensi :* Sofiyan, s.aga
* Mahasiswa STTNj.
“Tidak ada dua bangsa yang cara
berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa punya cara berjuang sendiri mempunyai
kareteristik sendiri. Oleh karena itu pada hakikatnya bangsa sebagai individu
mempunyai kepribadian sendiri, kepribadian yang terwujud dalam berbagai hal,
dalam kebudayaan, dalam perekonomian dalam wataknya dan lain sebagainya.”
(Seokarno. 1958).
Bangsa Indonesia ialah bangsa yang terdiri dari beribu-ribu
pulau yang berjajar membentuk gugusan negara kepulauan. Sehingga terbentuklah keanekaragaman budaya,
ras, golongan dan agama yang mewarnai berdiri hingga berjalannya bangsa ini. Namun
semakin beranjak dewasa bangsa ini semakin mengalamin kemerosotan moral baik
dari kalangan pemimpin hingga dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Masih
teringat begitu jelas beberapa peristawa yang membekas di benak kita sudah
muncul peristiwa lainnya. Semua peristiwa yang terjadi hanya ingin meruntuhkan
keutuhan NKRI, juga ingin mengganti ideologi bangsa. Sangat miris melihat itu
semua kenapa semua ini bisa terjadi, Sebenarnya siapa yang salah atau kita
semua sudah tidak begitu tahu atau malah memang sama sekali tidak tahu tentang
hidup berbangsa dan bernegara untuk menjaga NKRI tercinta.
Sedikit mengulus pentingnya arti berbangsa dan bernegara. Kesadaran berbangsa dan bernegara yang belum baik itu
dapat kita lihat dalam perilaku individu sebagai rakyat maupun pejabat yang
masih menunjukan tindakan-tindakan yang melanggar kaidah hukum, seperti mafia
hukum, merusak hutan, pencemaran lingkungan, tindak kriminalitas, lebih
mementingkan diri dan kelompok, korupsi, bersikap kedaerahan yang berlebihan
(daerahisme) atau etnisitas yang berlebihan, bertindak anarkhis, penggunaan
narkoba, kurang menghargai karya bangsa sendiri, mendewakan produk bangsa lain,
dan sebagainya.
Benarkah bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia
melemah?
Berbagai peristiwa di tanah air yang terjadi di negeri kita, dapat kita
saksikan di media massa, bagaimana tingkah laku para wakil rakyat, pelajar,
mahasiswa dan juga kelompok masyarakat yang menunjukan tanda-tanda bahwa mereka
masih kurang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.
Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang
menunjukkan seseorang individu terikat dan atau menjadi bagian dari suatu
bangsa dan negara tertentu.
Masa reformasi telah berakhir, namun krisis yang melanda negeri ini sangat
lambat perubahannya, sangat berbeda dengan Negara- Negara lain yang begitu
cepat dapat mengatasi krisis, Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian bagi
kita semua, bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara sangat diperlukan.
Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri
yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas atau rela
tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan
kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya. Kesadaran Berbangsa
dan Bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat
dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan
perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi
keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.
Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada pemuda merupakan hal
penting yang tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan
penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini.
Kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada
pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam
implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan
bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran berbangsa
dan bernegara itu sendiri.
Dengan hampir menghilanganya kesadaraan berbangsa dan bernegara. Maka
perlu untuk kembali meningkatkan kesadaran kita terhadap bangsa dan negara kita
tercinta dengan memperkuat pemahaman terhadap Pancasila sebagai Ideologi Dasar
Negara, Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai bentuk Negara, dan yang terakhir Bhinneka Tunggal
Ika sebagai Semboyan Negara. Sering disebut juga sebagai 4 Pilar kehidupan
Berbangsa dan bernegara.
Untuk lebih memahamin tentang 4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara
ada baiknya di bedah satu-persatu. Pertama, Pancasila sebagai ideologi dasar negara, perlu di ingat berdasarkan
pemahaman dari sudut pandang sejarah, Pancasila tidaklah lahir dan ada secara
mendadak pada tahun 1945, degan proses yang panjang berbarengan dengan
perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman lain bangsa indonesia.
Pancasila di ilhamin gagasan-gagasan besar dunia, namun tidak lepas dari akar
kepribadian dan gagasan besar bangsa indonesia sendiri.
Memaknai kembali Pancasila berarti ingin menegaskan komitmen, bahwa
nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan ideologi dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Pancasila bukanlah konsep pemikiran semata, melaikan sebuah
perangkat tata nilai untuk diwujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi
kehidupan. Dengan demikan, nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan etika
dan moral ketika membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, pembentukan
dan penegakan hukum, politik, sosial budaya, dan berbagai aspek-aspek
kehidupan.
Pancasila merupakan 5 (lima) poin yang menjadi ideologi bangsa dan
bernegara terdiri dari. Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial dan seluruh rakyat indonesia. Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan
nilai kehidupan masyarakat indonesia dan dasar negara Republik indonesia. Dasar
tersebut kukuh karena di gali dan di rumuskan dari nilai kehidupan rakyat
indoneisia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa indonesia.
Rumusan pancasila secara imperatif harus dilaksankan oleh rakyat Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu
kesatuan yang integral, saling mengandaikan dan saling mengunci.
Kedua, Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, hukum dasar
yang dijadikan pegangan dalam penyegelaraan suatu negara di sebut konstitusi.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang
Dasar. Pada prinsipnya paham konstitusi adalah menyangkut prinsip pembatasan
kekuasaan. Mengatur dua hubugan yang saling berkaitan satu sama lainnya, yaitu:
pertama, hubungan pemerintah dengan warga negara. Kedua, hubungan antara
lembaga pemerintah yang satu dengan lembaga pemerintah yang lain.
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik indonesia Tahun 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan di
laksanakan menurut Undang-Undangan Dasar”. Pasal ini dimaksud memuat paham
konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertiggi pada konstitusi.
Kedaulatan rakyat di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Undang-Undang
Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum
yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
Sebagai hukum dasar, perumusan isi Undang-Undang Dasar disusun secara
sistematis mulai prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar, yang disusun
secara beruntun secara garis besar. Meskipun perumusan Undang-Undang Dasar
bersifat garis besar, haruslah di susun agar ketentuan yang di atur tidak multi
interpretasi sehingga tidak dapat ditafsirkan sewenang-wenang oleh para penyelenggara
negara. Oleh karena itu, yang terpenting adalah semangat dan kemauan politik
para penyelenggara negara untuk mewujudkan demokrasi.
Ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai bentuk Negara. Bung Karno dalam sebuah pidatonya, “kita hanya dua
kali mengalamin nationale staat, yaitu di jaman Sriwijaya dan di jaman
Majapahit. Nationale staat hanya indonesia seluruhnya, yang telah berdiri di
jaman Sriwjiya dan Majapahit dan kini pula kita harus dirikan bersama-sama”.
Kerajaan majapahit merupakan cikal bakal negara kesatuan Republik
Indonesia. Meski demikian, sejarah juga mencatat bahwa kerajaan majapahit yang
kurang lebih berumur 2 abad harus berakhir karena majapahit mengalamin paradoks
history setelah Patih Gajah Mada wafat. Di tengah kondisi demikian, dan seiring
dengan masuknya bangsa-bangsa eropa, visi wawasan Majapahit benar-benar hancur,
di tambah penjajahan belanda dan jepang yang berlansung sekitar tiga setengah
abad.
Setelah masa penjajahan berakhir, kesepakatan untuk tetap
mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara
kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara indonesia
dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang
majemuk di tijau dari berbagai latar belakang. Walau banyak yang ingin
meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip kesatuan dalam
negara kesatuan Republik indonesia di pertegas dalam alenia keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat, terakhir Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan
Negara, pada masa Kerajaan Majapahit di dalam Kitab Sutasoma yang di tulis Mpu
Tantular Bhinneka Tunggal Ika berbunyi.”Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wisma,
Bhinneki rakwa ring apan parwanosen, Mangka ng jinatwa kalawan siwatawa
tunggal, Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”. Ungkapan dalam
bahasa Jawa Kuno tersebut secara harfiah mengandung arti Bhinneka(beragam),
tunggal(satu), ika(itu) yaitu beragam satu itu.
Didalam konteks kemajemukan masyarakat, Idonesia memiliki pengalaman
sejarah yang panjang bila di bandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Negara Barat
realatif masih baru mewacakan hal ini, sebelum di kenal apa yaang di sebut
dengan multikulturalisma di barat, Indonesia sudah memiliki
falsafah “Bhinneka Tunggal Ika”. Sejarah
juga membuktikan makin banyak suatu bangsa menerima warisan kemajemukan, maka
semakin toleran bangsa tersebut terhadap kehadiran “yang lain”.
Upaya untuk membangun Indonesia yang beragaman budaya hanya mungkin
dapat terwujud apabila paham keragaman budaya menyebar luas dan dipahamin
pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adaya keinginan bangsa Indonesia pada
tingkat nasiaonal maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya.
Kesamaan pemahaman mengenai keragaman budaya serta upaya-upaya yang dapat di
lakukan untuk mewujudkan cita-cita
pembangunan keberagaman akan menunjang kemajuan bangsa.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan
dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai
suku yang beranekaragam, budaya daerah, tetap satu suku bangsa Indonesia.
Bangsa indonesia harus bersatu padu agar menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh
yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari
juga harus merasa satu, senasib sepenagungan, sebangsa, dan sehati dalam
kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah.
Keempat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, semestinya harus di
jaga, pahamin, hayati, dan laksanakan dalam peranan kehidupan sehari-hari.
Dimana Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan yang mestinya
ditaati, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta
Bhennika Tunggal Ika adalah perangakat semua rakyat. Maka dalam bingkai empat
Pilar tersebut yakinlah tujuan yang di cita-cita bangsa ini akan terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar